Perbedaan Kades Dengan Lurah





Perbedaan Kades Dengan Lurah


Sering kali masyarakat menganggap antara Kades dengan Lurah adalah dua hal yang sama , namun sebenarnya dua pejabat tersebut jelas berbeda. Mulai dari status jabatan, status kepegawaian, proses pengangkatan, masa jabatan,  dan wilayah kepemimpinan. 



Dikutip dari perbedaanterbaru.blogspot.com bahwa, perbedaan paling mendasar antara Kades dengan Lurah yaitu, Kades memimpin suatu Pemerintah Desa sedangakan Lurah memimpin Kelurahan. 



Untuk lebih jelasnya, simak uraian mengenai perbedaan antara Kades dengan Lurah berikut ini;



1. Status Jabatan Pemimpin
Pemimpin desa atau Kades memiliki  jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota/kabupaten, tugasnya di kelurahan. 



2. Proses Pengangkatan‎
Kades dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut memalaui Pilkades. Sedangkan Lurah atau Kepala Kelurahan mendapat jabatannya karena di tunjuk oleh Bupati atau Wali Kota.



3. Status Kepegawaian
Kades memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan, Lurah memiliki status pegawaiannya PNS. 



4. Masa Jabatan 
Kades memiliki masa jabatan 5 tahun untuk setiap periodenya. Sedangkan Lurah tidak memiliki masa jabatan terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. 



Itulah perbedaan antara Kades dengan Lurah, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih. ‎

Comments