Apa Sihh, Carik Itu. Yuk Lihat Disini.


Apa Sihh, Carik Itu. Yuk Lihat Disini.



Mendengar kata "Carik" pastisnya masyarakat Indonesia khususnya di Jawa sudah banyak yang tahu. Ya, dia adalah perangkat desa yang bertugas di suatu wilayah desa. Namun, banyak juga masyarakat Indonesia dari dalam maupun luar Jawa yang belum tahu sebutan "Carik" dalam bahasa Indonesia. Kali ini kita akan membahas mengenai apa itu Carik, lalu Status Carik, dan Tugas-tugas Carik. 

Berasal dari Bahasa Jawa, Carik yaitu juru tulis Kepala Desa. Nahh, di sini kita sudah tahu kan tugas menulis itu biasa di pegang oleh siapa. Ya, pasti sekretaris. Di serap ke dalam makna Bahasa Indonesia, Carik yang berasal dari Bahasa Jawa dalam Bahasa Indonesia biasa disebut Sekretaris Desa (Sekdes)

Carik/Sekdes biasanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS). Carik diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas Bupati/Wali Kota. Lalu apa tugas sesungguhnya Carik di suatu Desa. Dilansir dari www.daftarinformasi.com 

Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 Pasal 7, maka ada tugas tugas sekretaris desa atau carik yang haruslah ditunaikan, langsung saja untuk lebih jelasnya simak berikut ini tugas dan funsgi sekretaris desa menurut undang undang.

Tugas Sekretaris Desa
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut ini :

Fungsi Sekretaris Desa

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negero (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
  • Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan, tugas sekretaris desa adalah :
  • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
  • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Dalam hal Perencanaan
  • Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
  • Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran adalah kewajiban sekretaris desa untuk :
  • meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  • menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  • menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  • Terhadap pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.

Syarat Sekretaris Desa

Dalam menjabat sebagai sekretaris desa, ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
  • Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
  • Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
  • Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
  • Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
  • Memahami sosial budaya masyarakat setempat
  • Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas tugas sekretaris desa atau carik beserta fungsinya menurut undang undang. Semoga bisa menjadi referensi pengetahuan supaya lebih mengerti apa tugas sekdes yang sebenarnya.



Comments

  1. numpang share ya min ^^
    Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di DEWAPK agen terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^_^

    ReplyDelete

Post a Comment